HADIS HARI INI
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Pernikahan yang dilakukan tanpa itu, maka batal.”
(HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya)
Penjelasan Fikih:
Syarat Sahnya Pernikahan
Untuk sahnya akad nikah, harus terpenuhi dua syarat utama:
1. Adanya wali dari pihak wanita,
2. Adanya dua orang saksi yang adil.
Tanpa keduanya, maka akad nikah tidak sah.
Urutan Wali Nikah yang Paling Berhak:
1. Ayah,
2. Kakek (dari jalur ayah),
3. Saudara laki-laki sekandung,
4. Saudara laki-laki seayah,
5. Anak laki-laki dari saudara kandung,
6. Anak laki-laki dari saudara seayah,
7. Paman kandung (saudara ayah sekandung),
8. Paman seayah,
9. Anak dari paman kandung,
Dan seterusnya sesuai urutan kekerabatan.
Jika wali memiliki halangan syar’i seperti:
1. Kafir,
2. Fasik (pelaku dosa besar yang tidak bertaubat),
3. Masih di bawah umur,
4. Gangguan jiwa/gila,
maka hak kewaliannya berpindah kepada wali berikutnya dalam urutan tersebut.
Jika seorang wanita ditinggal wafat ayahnya dan memiliki beberapa saudara laki-laki, maka:
- Ia bisa menunjuk (mewakilkan) salah satu dari mereka untuk menikahkannya,
- Atau mereka semua bisa bersepakat menunjuk salah satu di antara mereka sebagai wali nikahnya.
Jika wali sedang dalam keadaan ihram, maka:
- Tidak sah baginya menikahkan kerabatnya,
- Tidak sah pula ia mewakilkan orang lain,
Maka yang berhak menikahkan adalah hakim (qadhi) atau wakilnya.
Jika calon suami atau istri sedang dalam ihram:
- Tidak sah menikah,
- Tidak sah juga mewakilkan orang lain untuk mewakili akadnya,
- Harus terlebih dahulu menyelesaikan ihram (bertahallul), baru kemudian boleh melakukan akad nikah.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan