Selasa, 8 April 2025

 HADIS HARI INI

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Pernikahan yang dilakukan tanpa itu, maka batal.”

(HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya)

Penjelasan Fikih: 

Syarat Sahnya Pernikahan

Untuk sahnya akad nikah, harus terpenuhi dua syarat utama:

1. Adanya wali dari pihak wanita,

2. Adanya dua orang saksi yang adil.

Tanpa keduanya, maka akad nikah tidak sah.


Urutan Wali Nikah yang Paling Berhak:

1. Ayah,

2. Kakek (dari jalur ayah),

3. Saudara laki-laki sekandung,

4. Saudara laki-laki seayah,

5. Anak laki-laki dari saudara kandung,

6. Anak laki-laki dari saudara seayah,

7. Paman kandung (saudara ayah sekandung),

8. Paman seayah,

9. Anak dari paman kandung,

Dan seterusnya sesuai urutan kekerabatan.


Jika wali memiliki halangan syar’i seperti:

1. Kafir,

2. Fasik (pelaku dosa besar yang tidak bertaubat),

3. Masih di bawah umur,

4. Gangguan jiwa/gila,

maka hak kewaliannya berpindah kepada wali berikutnya dalam urutan tersebut.


Jika seorang wanita ditinggal wafat ayahnya dan memiliki beberapa saudara laki-laki, maka:

- Ia bisa menunjuk (mewakilkan) salah satu dari mereka untuk menikahkannya,

- Atau mereka semua bisa bersepakat menunjuk salah satu di antara mereka sebagai wali nikahnya.


Jika wali sedang dalam keadaan ihram, maka:

- Tidak sah baginya menikahkan kerabatnya,

- Tidak sah pula ia mewakilkan orang lain,

Maka yang berhak menikahkan adalah hakim (qadhi) atau wakilnya.


Jika calon suami atau istri sedang dalam ihram:

- Tidak sah menikah,

- Tidak sah juga mewakilkan orang lain untuk mewakili akadnya,

- Harus terlebih dahulu menyelesaikan ihram (bertahallul), baru kemudian boleh melakukan akad nikah.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Hadis Hari Ini Dari Abu Ruhm as-Su’mi -radhiyallahu ‘anhu- ia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya di...